Novel Baswedan Dilaporkan Melanggar UU ITE karena Berani Kritik Polisi

- 11 Februari 2021, 18:45 WIB
Novel Baswedan.
Novel Baswedan. /Instagram/@novelbaswedanofficial

RINGTIMES BALI – Penyidik senior KPK, Novel Baswedan dilaporkan ke polisi terkait cuitannya tentang meninggalnya Ustaz Maaher. Laporan tersebut dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

Diduga cuitan Novel Baswedan tersebut mengandung unsur provokasi dan hoax. Lebih lanjut pihak DPP PPMK juga melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK. 

Pelapor merasa Dewan Pengawas KPK harus memberikan sanksi kepada Novel karena telah mengomentari hal yang tidak ada kaitan dengannya.

Baca Juga: Novel Baswedan Minta Bantuan Jokowi Agar Usut Kasus Penyiramannya

Pada 9 Februari 2021, Novel menulis di akun Twitter miliknya @nazaqistsha “Innalilallahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri,”

“Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluan lah, apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho.” Tulisnya.

Menurut DPP PPMK, cuitan Novel Baswedan tersebut telah memprovokasi publik dengan menyebarkan hoax sehingga Novel dianggap telah melanggar UU ITE.

Baca Juga: Daftar Pejabat Terkena OTT KPK Sepanjang Tahun 2020

Sesuai pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Diketahui dari pihak kepolisian sudah memastikan bahwa Ustaz Maaher meninggal dunia karena sakit. Namun mengenai apa penyakitnya tidak bisa dibuka ke publik karena sensitif dan bisa mencemarkan nama baik keluarga.

Meskipun pada awal masuk rumah tahanan Ustaz Maaher dalam kondisi sehat. Namun, Ustaz Maaher baru mengeluh sakit ketika usai menjalani penahanan.

Baca Juga: Serukan Jrx SID Bebas, Warga di Bali Dirikan Baliho, yang Lain Bisa Kena UU ITE juga?

Ia juga sudah ditangani oleh dokter dari RS Polri. Ketika meninggal dunia, Ustaz Maaher berstatus tahanan kejaksaan.

Sebelumnya DPP PPMK juga pernah melaporkan Natalius Pigai terkait ujaran mengenai Suku Minang, hal tersebut dinilai sebagai ujaran rasial berbau SARA.

Mabes Polri akan menerima dan menindaklanjuti mengenai laporan tersebut, yang selanjutnya akan dipelajari terlebih dulu.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah