Pada Selasa, 9 Februari 2021, dalam press release di Kantor Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya selaku Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali didampingi I Gusti Ayu Putu Suinaci selaku Kasubdit V Cyber Crime, serta AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawati, S.E.
AKBP Ambariyadi menjelaskan mengenai sejumlah barang bukti dari pelaku kejahatan yang sudah diamankan.
Baca Juga: Dua Tersangka Penjambretan Ibu Hamil di Bali Akhirnya Tertangkap
Di antaranya sekitar seribu buah kartu ATM palsu, Laptop. Netbook, alat pembaca/penulis kartu magnetic strip, 1 set obeng Versatile Screwdrivers.
Selain itu, ada juga hidden camera, alat skimmer berbentuk cocor bebek, baterai yang digunakan sebagai daya tahan hidden camera, flashdisk, modem, kaca pembesar, cat pilox, card holder, berbagai jenis lakban, serta peralatan elektronik lainnya.
Kini pelaku kejahatan jaringan skimming sudah dilakukan penahanan oleh pihak Polda Bali.***