Jawabannya bisa, sebagaimana dikutip ringtimesbali.com dari video yang diunggah kanal YouTube Padu Tatilai 6 Februari 2021. Caranya dengan menyertakan meminta surat keterangan tidak mampu di desanya masing-masing setelah itu serahkan ke sekolah agar diusulkan untuk mendapatkan KIP.
Baca Juga: Bansos Sembako Naik Menjadi Rp300 Ribu di 2021 untuk 4 Bulan
Namun jika Anda penerima bansos PKH dan BPNT, dan Anda belum mendapatkan bantuan KIP segera. Anda dapat melaporkan ke sekolah dengan cara menyertakan kartu kesejahteraan sosial (KKS) miliknya saja untuk didaftarkan sebagai penerima bantuan program Indonesia pintar.
Batas waktu terakhir pembaharuan data kelayakan penerima manfaat bansos KIP tahun ajaran 2020 - 2021 adalah pada tanggal 15 Februari.***