Jokowi Tetapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021, Ini Bedanya dengan PSBB Total

- 6 Februari 2021, 19:13 WIB
Jokowi Tetapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021, Ini Bedanya dengan PSBB Total
Jokowi Tetapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021, Ini Bedanya dengan PSBB Total /Laily Rachev/Biro Pers Setpres

RINGTIMES BALI - Masih tingginya kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia menjadi pekerjaan rumah semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Presiden Jokowi akhirnya menetapkan akan diadakan PPKM Skala Mikro mulai tanggal 9 Februari 2021.

Hal ini karena laju penularan Covid-19 masih tinggi. Langkah dan kebijakan yang dilaksanakan saat ini dirasa belum cukup sehingga pemerintah menilai perlu adanya PPKM Skala Mikro.

Pembatasan kegiatan masyarakat saat ini masih terus berjalan terutama di Jawa dan Bali. Presiden Jokowi pada Rabu, 5 Februari 2021 telah mengadakan pertemuan dengan gubernur DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali untuk membahas kebijakan PPKM agar lebih efektif lagi. 

Baca Juga: Hubungan Prabowo dan Anies Baswedan Dikabarkan Memanas, Riza Patria: Enggak Ada Masalah

PPKM Skala Mikro sebenarnya hampir sama dengan PKM yang saat ini berjalan. Namun pada PPKM Skala mikro pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan di level mikro seperti kampung, desa, RT dan RW.

Dikutip dari postingan akun instagram @jokowi, Presiden mengungkap jika pemerintah pusat akan membenahi dan memperkuat pelaksanaan PPKM ini. Pemerintah juga akan meningkatkan pelacakan dan perawatan pasien Covid-19.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Joko Widodo (@jokowi)

Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro ini akan mulai dilkasanakan pada 9 Februari 2021 sesuai arahan Presiden Jokowi. Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Alexander K Ginting.

Ia menyebur bahwa PPKM mikro merupakan kelanjutan dari PPKM tahap II yang berakhir 8 Februari 2021. PPKM skala mikro dilakukan agar pengawasan kasus Covid-19 lebih mudah.

Dalam PPKM skala mikro, setiap desa nantinya akan ada posko yang didampingi puskesmas. Akan ada juga tim pelacak agar pasien yang harus dikarantina benar-benar melaksanakan karantina selama 14 hari.

Baca Juga: Terkait Surat AHY , Teuku Riefky Harsya: Partai Demokrat Tidak Bermaksud Melawan Negara

Namun yang masih menjadi permasalahan adalah mengenai pelaksanaannya. Jika seseorang yang harus benar-benar didisolasi makan harus diawasi dan diberi konsumsi.

 

"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro," ujar  Alexander K Ginting, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News, 6 Februari 2021. 

"Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung. Tapi kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, maka di sini persoalannya," imbuhnya.

Baca Juga: Sudah Terima Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditarik Kembali oleh Bank, Simak Penjelasannya

Ini tentunya berbeda dengan PSBB Total yang sempat dilaksanakan di DKI Jakarta. Jika dalam PSBB Total kegiatan masyarakat benar-benar dibatasi, dalam PPKM skala mikro pemerintah lebih fokus pada penanganan penyebaran Covid-19 di desa.

Pelaksanaannya sama dengan PPKM sebelumnya hanya saja akan ada tim yang fokus di area mikro untuk memperkecil penyebaran Covid-19. Nantinya orang yang terindikasi positif akan dilacak dan dijaga agar benar-benar melaksanakan isolasi.***

 

 

 

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x