- Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga
- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Bansos 2021, Simak KPM BST Rp300 Ribu Wajib Gunakan Ini Agar Cair
Kemudian pendaftaran online, sejumlah Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota menyediakan akses pendaftaran secara online untuk mengantisipasi kerumunan akibat terdampak Pandemi Covid-19.
Berikut 7 hal yang harus dilakukan agar Anda lolos terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tahap 3, sebagaimana dikutip ringtimesbali.com, Selasa dari video yang diunggah kanal YouTube Nasrullah Arul, 25 Desember 2020 :
- Pastikan memiliki e-KTP NIK yang di-input benar
- Pastikan nomor Handphone (HP) Anda benar sehingga SMS notifikasi atau pemberitahuaan dari bank penyalur nantinya akan masuk ke nomor tersebut dengan benar.
- Isi semua kolom pendaftaran, seperti nama usaha, status pekerjaan saat ini jangan sampai ada kolom yang tidak terisi atau terlewat.
- Pastikan link yang digunakan untuk mendaftar adalah link yang benar dan bukan link pendaftaran yang hoaks atau abal-abal (bukan dari Diskop)
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Dua Kali, Simak Penjelasannya untuk Tahap 3