- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Kemensos Buka Peluang 1,9 Juta KPM Bansos PKH Baru di 2021, Simak Cara Daftarnya
Sementara cara untuk mendaftar program ini, Kemenkop mengimbau agar para pelaku usaha mikro dapat mengajukan ke Dinas Koperasi UKM di kabupaten/kota atau melalui lembaga pengusul lainnya.
Saat ini belum ada informasi lebih lanjut, apakah Kemenkop nantinya akan menyediakan link satu pintu seperti di tahap 1. Untuk diketahui, di tahap 1 pendaftaran dilakukan secara offline dan online. Online melalui laman kemenkopukm.go.id dan offline melalui Dinas Koperasi kabupaten/kota.
Di tahap 2 pendaftaran BLT UMKM dilakukan secara offline melalui :
- dinas yang membidangi Koperasi dan UKM