- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Sederajat
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau Sederajat
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA) atau Sederajat
- Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Orang lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dakam keluarga.
Baca Juga: BLT UMKM 2,4 Juta Diperpanjang hingga 31 januari 2021, Lengkapi Berkas Ini untuk Pencairan
Dikutip dari akun instagram resmi Kemensos RI, 10 Januari 2021, berikut nilai bantuan yang diterima KPM PKH 2021 dalam setahun diantaranya,
- Ibu Hamil: Rp3 juta
- Anak Usia Dini: Rp3 juta
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta
- Lanjut usia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta
- Anak Sekolah
- SD/MI/Sederajat: Rp900 ribu
- SMP/MTs/Sederajat: Rp1,5 juta
- SMA/MA/Sederajat: Rp2 juta
Baca Juga: Bansos BLT PKH 2021 Cair, Simak Kriteria Penerima dan Jadwal Penyaluran
Perlu diketahui bahwa total anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pada bulan Januari yaitu sebesar 7,17 Triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bagi kalian yang belum bisa mencairkannya di bulan Januari 2021 ini, masih ada kemungkinan untuk menerima bantuan sosial ini bulan tiga tahap selanjutnya.***