Cek Online BLT UMKM 2,4 Juta, Lakukan Pencairan Hanya dengan Dokumen Ini

- 9 Januari 2021, 10:30 WIB
Cek Online BLT UMKM 2,4 Juta, Lakukan Pencairan Hanya dengan Dokumen Ini
Cek Online BLT UMKM 2,4 Juta, Lakukan Pencairan Hanya dengan Dokumen Ini /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini

RINGTIMES BALI – Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Mikro (Kemenkop UKM) telah menyalurkan dana BLT UMKM 2,4 juta pada pertengahan agustus 2020 lalu. Pengecekannya bisa dilakukan secara online.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui data penerima dana BLT UMKM ini bisa mengeceknya secara online di situs web  https://eform.bri.co.id/bpum. Hanya dengan memasukkan NIK dan kode verifikasi saja.

Adapun tahapan untuk melakukan cek penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diantaranya:

Baca Juga: BLT UMKM 2,4 Juta Diperpanjang hingga 31 januari 2021, Lengkapi Berkas Ini untuk Pencairan

  1. Buka halaman e-Form BRI atau melalui link https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Setelah itu, mengisi nomor KTP pada kolom yang telah disediakan
  3. Lalu, mengisi kode verifikasi yang sudah tertera pada kolom yang disediakan di sebelahnya.
  4. Apabila sudah selesai diisi dengan benar, klik Proses Inquiry
  5. Jika sudah masuk, pelaku UMKM akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
  6. Ketika sudah diberitahukan mendapatkan BLT, maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Baca Juga: BLT Rp300 Ribu Cair Januari 2021, Ini Syarat dan Cara Cek Data Penerima

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021, meliputi:

  1. Pelaku merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pelaku memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  3. Mempunyai usaha mikro
  4. Pelaku bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Pelaku tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbangkan dan KUR
  6. Selain itu, bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Dana BLT Khusus Ibu Rumah Tangga Cair Rp200 Ribu, Cek di dtks.kemensos.go.id

Selain memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas, pelaku UMKM juga harus mencapai kriteria yang telah tercantum dalam UU nomor 20 Tahun 2008, meliputi:

  1. Pelaku UMKM memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta. Hal itu tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Pelaku UMKM memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan bantuan presiden produktif usaha mikro.

Baca Juga: BLT Rp300 Ribu Cair Januari 2021, Ini Syarat dan Cara Cek Data Penerima

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x