BLT UMKM 2,4 Juta Diperpanjang hingga 31 januari 2021, Lengkapi Berkas Ini untuk Pencairan

- 9 Januari 2021, 08:30 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta.
BLT UMKM Rp2,4 Juta. /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini/.*/Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini

RINGTIMES BALI – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki telah menggelontorkan BLT UMKM 2,4 Juta mulai Agustus 2020 lalu. Namun, proses pencairan ini diperpanjang maksimal hingga akhir Januari mendatang.

Teten Masduki juga memastikan bahwa penyaluran BLT UMKM untuk usaha mikro ini berjalan untuk mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19.

Panyaluran BLT UMKM 2,4 Juta ini telah mencapai realisasi 92 persen dari 12 juta pelaku usaha mikro yang ditargetkan dengan nilai 28,8 triliun yang telah dianggarkan.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Memiliki Kharisma yang Memikat Hati

“Banpres produktif usaha mikro sudah 92 persen atau 11 juta lebih, dari target 12 juta usaha mikro.” kata MenkopUKM, Teten Masduki pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Proses penyalurannya pun dilakukan dengan cermat, transparan, dan penuh kehatian-hatian namun juga cepat. Dilansir dari laman resmi Kemenkop UKM.

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan bahwa meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro.

Baca Juga: 4 Shio yang Paling Beruntung di Tahun 2021, Cek Punyamu Sekarang

Bahkan tata cara penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x