Jika sudah meninggal maka akan dikembalikan pada ahli waris PNS Pensiun. Ia berjanji tidak akan mempersulit proses pencairan asal seluruh dokumen ada dan sah.
Dokumen yang disiapkan pensiunan antara lain:
- KTP
- SK Pensiun
- Nomor rekening bank
Untuk ahli waris pensiun persyaratan ditambah dengan:
Baca Juga: Ada Bantuan Modal Kerja Rp2,4 Juta Mirip BPUM dari Presiden Jokowi, Ini Penjelasannya
- Surat kuasa bermaterai,
- KTP ahli waris
- Surat keterangan ahli waris.