RINGTIMES BALI - Kebijakan mengenai BLT dana desa ini telah tersalurkan di tahun 2021. Kebijakan BLT dana desa ini dituangkan dalam peraturan PMK 222/PMK 07/2020.
Presiden Republik Indonesia telah memberikan tiga macam bantuan di tahun 2020 yang berlanjut di tahun 2021, salah satunya ialah BLT dana desa.
Mengulas BLT Dana Desa di 2020 lalu, bantuan dana desa ini merupakan tahun awal mekanisme penyaluran dana desa yang sudah tercatat didalam APBD pemerintah kabupaten kota.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Kemenkop UKM Cair hingga 31 Januari 2021, Ini yang Perlu Diperhatikan
Jadi, mengenai mekanisme penyaluran BLT Dana Desa ini memiliki peraturan. Dana Desa terlebih dahulu dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKD (Rekening Kas Desa) melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).
Penyaluran dana desa ini dilakukan melalui pemotongan disetiap daerah/ kabupaten kota dan penyaluran dana hasil pemotongan dana desa ke RKD.
Hal ini dilakukan agar penyaluran dana desa cepat diterima oleh pemerintah desa. Bahkan pendapatan yang dihasilkan ditahun 2021 lebih besar dibandingkan pada tahun 2019.
Baca Juga: Cek Online BLT UMKM 2,4 Juta, Lakukan Pencairan Hanya dengan Dokumen Ini
Sebagaimana video yang diunggah dalam kanal Youtube DitjenPK Kemenkeu RI, pada 7 Januari 2021, J. Aries Calfat menjelaskan 3 tahap BLT Dana Desa. Namun tahapan tersebut dibagi menjadi dua tahapan BLT regular dan mandiri.