Bantuan Modal Usaha Rp3,5 juta Disalurkan Tahun Ini, Simak Syarat Penerimanya di Sini

- 7 Januari 2021, 08:00 WIB
Bantuan Modal Usaha Rp3,5 juta Disalurkan Tahun Ini, Simak Syarat Penerimanya di Sini.
Bantuan Modal Usaha Rp3,5 juta Disalurkan Tahun Ini, Simak Syarat Penerimanya di Sini. /ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca Juga: Cara Daftar Program Bantuan KIP Kuliah Kemdikbud di 2021

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT modal kewirausahaan sosial KPM PKH :

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.

3. Memiliki usaha.

Jika Anda lolos seleksi Kemensos, maka akan diinfokan oleh pendamping PKH. Prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya juga disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan.

Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp3,5 juta di antaranya kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bantuan PKH di 2021 Bertambah, Cek di Sini

Rencananya, bantuan Kemensos diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19. KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bansos insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha mereka.

BLT KPM PKH Rp3,5 juta akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Sedangkan, penerima yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemensos Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x