Kriteria Penerima Bantuan PKH di 2021 Bertambah, Cek di Sini

- 5 Januari 2021, 09:00 WIB
Kriteria Penerima Bantuan PKH di 2021 Bertambah, Cek di Sini.
Kriteria Penerima Bantuan PKH di 2021 Bertambah, Cek di Sini. /PIXABAY/EmAji

RINGTIMES BALI - Pemerintah telah menyalurkan secara resmi tiga bansos yang salah satunya adalah PKH atau Program Keluarga Harapan. Di tahun 2021 ada tambahan kriteria bagi penerima manfaat ini, simak di artikel berikut.

Dilansir dari laman pkh.kemensos.go.id, Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai sebuah program bansos bersyarat, program ini membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca Juga: Bansos BST, BPNT dan PKH Cair Awal Januari, Cek Tanggalnya di Sini

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Ada yang berbeda di tahun ini untuk kriteria penerima manfaat, jika sebelumnya hanya diberikan pada 5 kriteria maka tahun ini bertambah jadi 6 kriteria sebagai berikut:

Nilai Bantuan yang diterima dalam satu tahun

1. Ibu Hamil Rp3 juta

2. Anak Usia Dini Rp3 juta

3. Anak Sekolah

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x