Koperasi Simpan Pinjam Bisa Ajukan Pinjaman di LPDB-KUMKM, Simak Syarat Mudahnya

- 26 Desember 2020, 16:00 WIB
ILUSTRASI koperasi.
ILUSTRASI koperasi. /pixabay/geralt /

Baca Juga: Kemdikbud Adakan Lomba di TikTok, Simak Syarat Lengkapnya

7. Fotocopy perizinan koperasi yang terdiri dari :

- Nomor Induk Berusaha/Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku

- Izin usaha yang masih berlaku

- Surat Keterangan Domisili/sejenisnya

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

8. Fotocopy bukti status kantor

9. Fotocopy dokumen objek yang akan dijaminkan

Baca Juga: Berikut Panduan Syarat Pencairan BSU Kemenag

10. Rekap data pencairan pinjaman 12 bulan terakhir ditandatangani pengurus dan dicap (asli)

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: LPDB KUMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x