Koperasi Simpan Pinjam Bisa Ajukan Pinjaman di LPDB-KUMKM, Simak Syarat Mudahnya

- 26 Desember 2020, 16:00 WIB
ILUSTRASI koperasi.
ILUSTRASI koperasi. /pixabay/geralt /

RINGTIMES BALI - Kabar baik untuk para Koperasi Simpan Pinjam yang ingin mengajukan pinjaman/pembiayaan dana bergulir melalui LPDB-KUMKM Sekarang sudah bisa cek syaratnya di artikel ini.

Berikut persyaratan pengajuan untuk Koperasi Simpan Pinjam di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Usaha Mikro Kecil dan Menengah berdasarkan Permenkop No. 04 Tahun 2020 dilansir dari laman twitter resmi @LPDBKUMKM

Syarat :

1. Formulir aplikasi permohonan telah diisi (asli)

Baca Juga: BLT UMKM di Mongondow Timur Cair tanpa Potongan, Simak Lengkapnya

2. Fotocopy akta pendirian atau anggaran dasar dan/atau perubahan-perubahannya beserta surat keputusan pengesahan

3. Fotocopy laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir

4. Rekening koran bank operasional usaha koperasi minimal 6 bulan terakhir (asli)

5. Fotocopy laporan keuangan unit usaha yang akan dibiayai atau laporan keuangan konsolidasi satu tahun terakhir

6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus dan pengawas

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: LPDB KUMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x