Berikut Panduan Syarat Pencairan BSU Kemenag

- 26 Desember 2020, 11:30 WIB
Syarat Penerimaan BSU dari Kemenag
Syarat Penerimaan BSU dari Kemenag /Pixabay/Mohamad Trilaksono

RINGTIMES BALI - Login SIMPATIKA, Ini Panduan Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan BSU Kemenag.

Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.

Berikut cara untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU dilansir dari laman kemenag, Sabtu 26 Desember 2020 :

1. Akses layanan https://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK

Baca Juga: BSU Kemenag akan Segera Cair, tapi Kabarnya Ada Potongan, Catat Tanggalnya di Sini

2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.

3. Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima

4. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.

5. Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.

Baca Juga: Wah, BSU Kemenag Rp1,8 Juta Terancam Dikembalikan, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x