Cek Berkala Rekening Anda, Menaker Pastikan Penyaluran BSU Termin 2 Segera Selesai  

- 16 Desember 2020, 09:10 WIB
Cek Berkala Rekening Anda, Menaker Pastikan Penyaluran BSU Termin 2 Segera Selesai.
Cek Berkala Rekening Anda, Menaker Pastikan Penyaluran BSU Termin 2 Segera Selesai. /kemnaker.go.id

Tahap II Rp3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp3,775 triliun, tahap IV mencapai Rp2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp657,853 miliar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp13,228 triliun.

Baca Juga: Sifat Dan Karakter Orang Lahir Hari Rabu, Mulai dari Buruk Hingga Baik

"Sampai saat ini l, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima," ujar Menaker Ida.

Menaker Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya. Pemerintah berharap bantuan ini bisa tepat sasaran.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

Baca Juga: Simak, 15 Manfaat Daun Singkong, Dipercaya Bisa Obati Stroke, Diare, bahkan Rematik

Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," katanya.

Menaker Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta. "Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: Selain Penyakit Kanker, Jantung dan Diabetes, Ini 8 Bahaya Obesitas Bagi Kesehatan


Menaker Ida memastikan, pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x