Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji Tapi Tercatat di BPJS, Segera Lapor Kesini Agar Dapat Tahun Depan

- 16 Desember 2020, 09:00 WIB
Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji Tapi Tercatat di BPJS, Segera Lapor Kesini agar Dapat Tahun Depan
Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji Tapi Tercatat di BPJS, Segera Lapor Kesini agar Dapat Tahun Depan /Dok.Kemnaker

RINGTIMES BALI – Jika anda belum menerima bantuan ditahun 2020 jangan khawatir, pemerintah telah memastikan akan memperpanjang bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 pada 2021. Salah satu bantuan yang diperpanjang adalah bantuan subsidi gaji.

Program bantuan subsidi gaji diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdaftar aktif di BJS Ketenagakerjaan dan bergaji dibawah Rp5 juta. Namun ditahun 2020 masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum menerima bantuan.

Program subsidi gaji Rp2,4 juta bagi pekerja formal masih menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan tenaga kerja. Banyak di antaranya yang merasa tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak terdaftar.

Baca Juga: Mengenal Tanaman Burung Cendrawasih, Berikut Cara Mudah Merawatnya

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersilakan para calon penerima untuk mengadukan kegelisahannya secara langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini agar pekerja mendaptkan Informasi dan solusi yang benar.

"Biar enak daripada ngadunya ke tempat lain, langsung mendatangi Kantor BPJS (Ketenagakerjaan), kantor BPJS terdekat atau langsung kontak ke pusat. Tapi BPJS alamat yang tepat," ujar Karo Humas Kemnaker Soes Hindharno, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News, 15 Desember 2020

Menurut Soes, calon penerima subsidi gaji juga dapat menanyakan soal status kepesertaannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Pertanyaan pun bisa dilontarkan secara online melalui kanal resmi milik instansi.

Baca Juga: Kenali, 5 Manfaat Cokelat Untuk Atasi Penyakit Mematikan, Salah Satunya Penyakit Jantung

"Ini ngadunya selain ke BPJS juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sisnaker, ada websitenya yaitu kemnaker.go.id," ucapnya.

Sebelum mengadu ke Kemnaker aau instansi terkait, ada baiknya Anda mengecek Kembali apakah Anda memenuhi kriteria untuk menerima bantuan tersebut.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x