Dikutip dari laman Kemnaker.go.id syarat dan kriteria calon penerima subsidi gaji Rp2,4 juta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun Depan, Cek Apa Anda Memenuhi Syarat Berikut
Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Waspadai, 11 Penyebab Stroke Pada Pria dan Wanita, Salah Satunya Obesitas
4. Pekerja/Buruh penerima Upah.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.