Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun Depan, Cek Apa Anda Memenuhi Syarat Berikut

- 16 Desember 2020, 08:46 WIB
Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun Depan, Cek Apa Anda Memenuhi Syarat Berikut
Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun Depan, Cek Apa Anda Memenuhi Syarat Berikut /pixabay.com/5851928

RINGTIMES BALI – Pemerintah melanjutkan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 di tahun 2021. Salah satunya adalah banuan subsidi gaji Rp2,4 juta yang dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan.

Bantuan subisidi gaji Rp2,4 juta atau sebesar Rp600 ribu per bulan akan dilanjutkan hingga kuartal I tahun 2021.

Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Segera Cek NIK di Aplikasi Pikobar, Ini 5 Alasan Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai Sidang Kabinet Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara di Jakarta, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News, 15 Desember 2020.

"Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga, yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sebagai salah satu program bantuan unggulan pemerintah berharap masyarakat penerima bantuan dapat menerima manfaat bantuan ini.

Baca Juga: Mengenal Tanaman Burung Cendrawasih, Berikut Cara Mudah Merawatnya

Menurut Airlangga, bantuan subsidi gaji Rp2,4 juta ini menjadi salah satu program prioritas dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun depan.

Pertimbangannya, untuk mempercepat pemulihan ekonomi khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19. Pada tahun ini, lanjut Airlangga, bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan.

Untuk program ini, pemerintah menargetkan penerima bantuan sebanyak 15,7 juta jiwa pekerja.

Baca Juga: Selain Penyakit Kanker, Jantung dan Diabetes, Ini 8 Bahaya Obesitas Bagi Kesehatan

Selain subsidi gaji, kata Airlangga, program yang masih akan berjalan adalah bantuan sosial (bansos) tunai yang diperuntukan bagi pelaku usaha mikro. Diharapkan program ini dapat menjaga daya beli masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Bagi Anda yang belum menerima bantuan subsidi gaji, segera persiapkan diri anda dan penuhi persyaratan bagi penerima bantuan subsidi gaji.

Berdasarkan Peraturan Menteri ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

Baca Juga: Kenali, 5 Manfaat Cokelat Untuk Atasi Penyakit Mematikan, Salah Satunya Penyakit Jantung

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kombinasi Makanan Ini Tidak Baik Dikonsumsi Bersamaan, Pisang dan Jambu Salah Satunya

4. Pekerja/Buruh penerima Upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

Segera cek apakah anda memenuhi persyaratan tersebut agar bisa menerima bantuan subsidi gaji di tahun depan.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung.

Baca Juga: Menaker Ida: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Terus Dilakukan, Yuk Cek Lagi Datamu

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah dilakukan oleh Bank Penyalur. Bank Penyalur melakukan pemindahbukuan dana dari Bank

Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Jadi satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: PMJ News Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x