Sekolah-sekolah yang menurut hasil verifikasi memenuhi syarat untuk melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan, menurut dia, akan diajukan ke pemerintah kota.
Baca Juga: Naik Kelas, Berikut Besaran Gaji Guru Honorer Jika Lulus Seleksi PPPK 2021
"Sekolah tersebut masih harus diusulkan ke Pemerintah Kota Bogor. Wali Kota Bogor yang mempertimbangkan layak atau tidak, dan memberikan izin, baru kemudian sekolah boleh melaksanakan PTM (pembelajaran tatap muka," katanya.
Sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka kalau mendapat izin dari pemerintah daerah dan institusi terkait, kepala sekolah, perwakilan orang tua, dan komite sekolah; punya sarana prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan; dan siap menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.***