Naik Kelas, Berikut Besaran Gaji Guru Honorer Jika Lulus Seleksi PPPK 2021

- 29 November 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /pixabay.com/TukangFoto

RINGTIMES BALI - Gaji guru honorer memang menjadi permasalahan selama ini di dunia pendidikan Indonesia.

Jumlah tenaga pendidik yang kurang diisi oleh guru honorer, karena menurut data Dapodik, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari kebutuhan seharusnya.

Diakui pemerintah pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas beberapa tahun ini, merugikan bagi para guru honorer.

Baca Juga: Racikan Bawang Putih, Mentimun, dan Madu Dapat Mengobati Tekanan Darah Tinggi

Tunjangan yang minim, akibat status guru honorer membuat mereka sulit untuk meningkatkan kapasitas keilmuan

Namun akhirnya perjuangan guru honorer terjawab setelah pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk diangkat menjadi PPPK, para guru tenaga honorer mesti mengikuti ujian seleksi menjadi guru tahun 2021.

Baca Juga: Kolesterol Tinggi Jadi Pemicu Stroke, Hipertensi, hingga Jantung Koroner

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer kategori 2 (THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Kabar gembira bagi para guru honorer ini disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin, 23 November 2020, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman resmi kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x