RINGTIMES BALI - Pengumuman seleksi PPPK bagi guru honorer memang memberikan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Dengan mengikuti seleksi PPPK, guru honorer nantinya bisa memiliki kontrak kerja yang jelas bahkan bisa bertambah jika memenuhi syarat.
Humas BKN,Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian, Suharmen mengatakan masa kerja PPPK berlangsung paling singkat 1 tahun,seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman resmi bkn.go.id.
Baca Juga: Racikan Bawang Putih, Mentimun, dan Madu Dapat Mengobati Tekanan Darah Tinggi
Masa kerja tersebut bisa bertambah karena beberapa hal, diantaranya kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi
Penambahan masa kerja PPPK harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.
Namun guru honorer yang lulus PPPK juga bisa diputus kontraknya karena beberapa hal berikut:
Baca Juga: Kolesterol Tinggi Jadi Pemicu Stroke, Hipertensi, hingga Jantung Koroner
1. Diberhentikan dengan Hormat
- Masa kerja sudah berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi
- Tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani atau rohani.
2. Diberhentikan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
- Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana dilakukan dengan tidak berencana.
Editor: Dian Effendi
Sumber: bkn.go.id