Info PPPK Guru Honorer, Selain Ditambah Masa Kerja, Juga Bisa Diputus Kontrak

- 29 November 2020, 13:15 WIB
Semua guru honorer bisa ikut seleksi guru PPPK 2021.
Semua guru honorer bisa ikut seleksi guru PPPK 2021. /Instagram.com/@kemdikbud.ri

RINGTIMES BALI - Pengumuman seleksi PPPK bagi guru honorer memang memberikan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Dengan mengikuti seleksi PPPK, guru honorer nantinya bisa memiliki kontrak kerja yang jelas bahkan bisa bertambah jika memenuhi syarat.

Humas BKN,Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian, Suharmen mengatakan  masa kerja PPPK berlangsung paling singkat 1 tahun,seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman resmi bkn.go.id.

Baca Juga: Racikan Bawang Putih, Mentimun, dan Madu Dapat Mengobati Tekanan Darah Tinggi

Masa kerja tersebut bisa bertambah karena beberapa hal, diantaranya kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi

Penambahan masa kerja PPPK harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.

Namun guru honorer yang lulus PPPK juga bisa diputus kontraknya karena beberapa hal berikut:

Baca Juga: Kolesterol Tinggi Jadi Pemicu Stroke, Hipertensi, hingga Jantung Koroner

1. Diberhentikan dengan Hormat
- Masa kerja sudah berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi
- Tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani atau rohani.

2. Diberhentikan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
- Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana dilakukan dengan tidak berencana.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x