Belum Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta juga, Cek Segera Mungkin Kamu Lewatkan 6 Hal ini

18 Oktober 2020, 07:00 WIB
Belum Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Lagi Mungkin Kamu Lewatkan 6 Hal ini /kemensos/

RINGTIMES BALI - Belum dapat bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta tahap 2 dari pemerintah melalui Kemenkop UKM? Simak mungkin kamu melewatkan 6 hal ini.

Ternyata setelah Anda terpilih menjadi calon penerima BLT UMKM, saldo yang diharapkan dapat membantu usaha Anda sebesar Rp2,4 juta tidak serta merta dapat dicairkan.

Penyebab diduga dana BLT Anda belum cair kemungkinan besarnya adalah Anda belum melakukan verifikasi ke bank penyalur HIMBARA yaitu BRI, kedua kemungkinan Anda tidak lolos verifikasi yang diminta oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Bantuan Pemerintah Ekonomi Kreatif, Catat 6 Kriteria Ini Segera Daftar

Sebagaimana diberitakan RINGTIMES BALI sebelumnya, jika Anda mendapat SMS atau pesan singkat dari Bank BRI seperti di bawah ini berarti Anda merupakan salah satu calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Nasabah yth, anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Namun dana ini tidak serta merta langsung dicairkan. Karena ada syarat untuk pencairannya.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Berikut syarat pencairan insentif BLT UMKM antara lain :

1. Setelah Anda mendapatkan SMS dari bank penyalur segera menuju bank BRI untuk memastikan apakah SMS tersebut benar keasliannya.

2. Melampirkan surat surat keterangan usaha (SKU). Jika Anda belum mengetahui SKU itu apa, segera datangi aparat desa setempat dimana nantinya akan dijelaskan syarat-syarat membuat SKU.

Baca Juga: 3 Hal Ini Sebabkan BLT UMKM Rp2,4 Juta 'Hangus', Ikuti Langkahnya Segera agar Cair

Dalam SKU ini nanti dilampirkan bukti kegiatan usaha Anda misalnya jual beli atau berdagang jika Anda usahanya berdagang.

3. Pastikan Anda tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan KUR lainnya.

4. Jika pihak bank memastikan bahwa Anda berhak mendapatkan bantuan BLT itu maka Anda akan diarahkan menuju Kaur Kesra Kampung untuk membuat surat pernyataan 

Baca Juga: Kapan Pendaftaran JPS Kemnaker dibuka, Beredar Link Kemnaker.go.id, Ini Faktanya

5. Wajib melampirkan eKTP dan Kartu Keluarga

6. Siapkan materai 6000 untuk dibawa ke Bank BRI wilayah terdekat dimana Anda tinggal.

Selama persyaratan itu belum dipenuhi, jangan harap dana insentif BLT UMKM Anda akan cair karena akan ditangguhkan atau tidak bisa dicairkan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II, Cek Lagi Syaratnya, Awas Ada Sanksi Menanti

Setelah proses verifikasi di bank pun tidak serta merta akan cair begitu saja, karena dana Anda masih dihold atau diblokir. Pihak bank akan menyuruh Anda menunggu kurang lebih 3 bulan untuk proses pencairan karena kewenangan lolos atau tidaknya Anda mendapatkan BLT adalah kewenangan dari Pusat. Jadi harap bersabar ya.

Sekedar mengingatkan saat ini jumlah kuota untuk mendaftar BLT UMKM tersedia 3 juta untuk pelaku usaha mikro. Anda bisa segera mendaftar secara mandiri jika Anda ingin mendapatkan bantuan tersebut.

Berikut syarat daftar BLT UMKM antara lain :

Baca Juga: Cara Daftar BLT Dana Desa Rp600 Ribu, Simak Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya Mudah

1. Pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima modal kerja dan mendapatkan investasi bantuan modal kerja seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat).

2. Warga Negara Indonesia yang memiliki eKTP

3. Mempunyai usaha mikro yag dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul, dalam hal ini SKU.

Baca Juga: Pastikan Syarat Ini Ada Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta di www.denkop.go.id

4. Bukan ASN,Polri, TNI atau pegawai BUMN atau BUMD

5. Memiliki rekening bank di bank umum

Cara daftar BLT UMKM ini segera datangi kantor Dinas Koperasi wilayah masing-masing karena saat ini kuota 3 juta orang disiapkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop UKM). Mudah-mudahan masih ada kuota yang tersedia ya. Semoga berhasil***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Ringtimes Bali

Tags

Terkini

Terpopuler