RINGTIMES BALI - BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk termin II sudah diumumkan oleh Kemnaker. Pastikan Anda sudah lolos validasi data dari syarat yang telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, karena jika tidak sanksi menanti Anda.
Seperti diketahui, untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II Menaker Ida Fauziyah memastikan akan dicairkan pada akhir Oktober ini atau paling lambat awal November 2020.
Ia pun mengingatkan pekerja yang tidak memenuhi prosedur dan syarat yang telah ditetapkan untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula
Syarat ini menurut Menaker yang tidak sesuai dengan Permenaker no.14 tahun 2020.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut 6 syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca Juga: Raja Thailand Blokir Situs Petisi Change.org, 'Ogah' Diusir dari Jerman
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;