Resmi, Hari Ini Warga Jawa Timur Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

14 September 2020, 06:00 WIB
Resmi, Hari Ini Warga Jawa Timur Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini/Kominfo Jawa Timur /

RINGTIMES BALI - Hari ini Senin 14 September 2020, warga Jawa Timur akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu jika melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.

Untuk diketahui, Provinsi Jawa Timur mengalami tren peningkatan kasus beriringan dengan DKI Jakarta serta Jawa Barat.

Karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan aturan baru kepada seluruh warganya dalam rangka pencegahan.

Baca Juga: Wakapolri Rekrut Preman Pasar untuk Jaga Protokol Kesehatan saat Pandemi, Seberapa Efektifkah?

Kepala Satpol PP Jawa Timur Budi Santosa menyatakan, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah setempat akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu.

"Bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dikenakan sanksi administratif perorangan.

"Mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu," kata Budi.

Baca Juga: Berlaku Hari ini, Berikut Poin Penting PSBB Versi Ketat DKI Jakarta

Ia mengemukakan, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

 

Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, 1.017 Orang Ikuti SKB CPNS Kota Denpasar

"Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 (Senin, Red) merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan," sambung Budi, seperti dikutip dari Antara. Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Adapun kewajiban bagi pelaku usaha adalah ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat yerkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, kata dia, juga wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini.

Baca Juga: Gubernur: Jangan Terpengaruh Hasutan Tolak Protokol Kesehatan

"Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha," ujarnya.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha.Bagi usaha mikro denda sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta.

Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

Baca Juga: Update Covid Indonesia 27 Agustus, Positif 162.884, Jakarta Ranking Satu, Jawa Timur ke-2, Sulsel

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam kas daerah.

"Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," ujar Budi.

Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten dan kota di Jatim. Namun, ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.

Baca Juga: Jawa Timur Penyumbang Terbanyak Penambahan Kasus Covid-19, Bagaimana dengan Bali?

Artikel ini telah tayang sebelumnya di portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul "Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Langgar Aturan Ini Didenda Rp250 Ribu"

 "Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan.

"Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ujar Budi.

Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu oleh elemen jajaran samping. Di antaranya, TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.***(Hari Setiawan/PortalJember.pikiran-rakyat.com)

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Permenpan RB Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler