Cantik Maksimal karena Oplas, Kemarin, Terungkap Jaksa Pinangki Terima DP 7 Miliar

4 September 2020, 14:25 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /RRI

RINGTIMES BALI -Terkuak, dugaan suap yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra (Djoktjan) sebanyak USD 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar.

Pantas saja jaksa cantik ini memiliki gaya hidup mewah.

Bahkan Pinangki rela merogoh koceknya untuk membuat wajahnya tampil cantik maksimal dengan melakukan operasi plastik (oplas) hingga ke luar negeri.

Baca Juga: Update Kemarin, Aliran Uang Jaksa Pinangki Diperiksa, BMW Disita dan Apartemennya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah bahkan mengungkapkan, bahwa dana sebanyak Rp7 miliar itu hanya untuk uang muka atau down payment (DP) kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Lebih lah (nominalnya) itu kan DP, uang muka makanya. Ketika uang muka dibayar ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa (MA)," ungkapnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 3 September 2020 kemarin.

Dijelaskannya, setelah urusan fatwa MA putus di tengah jalan, masuklah Anita Kolopaking yang sudah dikenal Pinangki untuk meyakinkan dan menawarkan kepengurusan peninjauan kembali (PK) Djoktjan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terungkap 'Borok' Masa lalu Jaksa Pinangki, Diduga Pakai Narkoba hingga Pelakor

"Masuklah Anita yang sudah dikenal Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra lagi bahwa sebenarnya yang bisa diurus itu PK nah jalanlah proses PK itu yang sedang disidik di Bareskrim," bebernya.

Untuk mengingatkan, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait skandal buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, pada Rabu 12 Agustus 2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya sudah menemukan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan Pinangki sebagai tersangka.

Baca Juga: Akhirnya, Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Djoko Tjandra

"Sekarang sudah cukup alat buktinya," kata Febrie di Jakarta, Rabu 12 Agustus 2020 seperti dilansir Ringtimes Bali dari situs RRI.***

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler