'Susul Bos'nya, Anita Kolopaking Ditahan Setelah Diperiksa 'Maraton'

8 Agustus 2020, 10:43 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (tengah). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras) / /

RINGTIMES BALI - Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra, resmi ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Sabtu, 8 Agustus 2020 dini hari. Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan selama 16 jam.

Penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sempat 'Mangkir', Anita Kolopaking Diperiksa Bareskrim, Kasus Djoko Tjandra

"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," ujar Ferdy di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Anita datang ke Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Agustus 2020 pukul 10.30 WIB. Ia kemudian dicecar dengan 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.

Anita pun ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Anita Kolopaking Setelah Otto Hasibuan jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra ?

Sebagaimana dimuat dalam artikel Galamedianews.com dengan judul "16 Jam Jalani Pemeriksaan, Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dijebloskan ke Rutan Bareskrim".

Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Ia dijadikan tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Baca Juga: Anita Kolopaking Siap Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Pasal 263 (2) KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Kemudian Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim.

Ditulis Antara, dalam kasus itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.

Baca Juga: Polri: 98.05 Persen Identik Itu Djoko Tjandra, Di Sel Kasur Tipis, Tidur dan Buang Air di Situ

Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 23 saksi. 20 saksi berada di Jakarta dan kemudian tiga saksi lainnya ada di Pontianak, Kalimantan Barat.***(Lucky M. Lukman/Galamedianews)

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler