Cek Eform.bri.co.id/bpum untuk Mengetahui Batasan Pencairan BPUM BRI 2021 Tahap 3

23 April 2021, 15:04 WIB
Cek Eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui batasan pencairan BPUM BRI 2021 Tahap 3. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

RINGTIMES BALI – Kementerian Sosial terus menyalurkan bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program bantuk UMKM.

Penerima UMKM bagi KPM yang telah benar-benar mendapatkan bantuan dihimbau untuk segera mengambil dana bantuannya atau melakukan pengecekan terlebih dahulu Eform.bri.co.id/bpum.

Batas pencairan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) BRI maksimal diambil tiga bulan dari tanggal masuknya bantuan ke rekening KPM tersebut.

Baca Juga: Bansos BLT 2021 Segera Cair, Berikut Syarat dan Cara Daftar Bansos BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta dari Kemenkop

Jika dana bantuan dari pemerintah tidak segera diambil, maka dengan terpaksa pihak Pemerintahan akan menariknya kembali dan dinyatakan hangus.

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum, berikut untuk mengetahui cara dan Batasan pelaku usaha terdaftar sebagai penerima BPUM 2021:

1. Kunjungi laman resmi BRI yakni klik link https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki

3. Salin kode verifikasi yang telah tersedia dan pastikan masukkan kode dengan benar dan teliti

Baca Juga: Cek Laman eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta Siap Dicairkan

4. Kemudia klik proses inquiry

5. Tunggu beberapa menit, kemudia akan muncul hasil penulusan, jika nama Anda terdaftar maka Anda segera diminta datang ke BRI cabang terdekat tempat Anda tinggal

6. Jika nama Anda tidak terdaftar, Maka tulisan yang muncul ialah disarankan mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM

Berikut syarat untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bendapatkan bantuan Pelaku Usaha Mikro dari pemerintah melalui BRI:

Baca Juga: Anggaran PEN 2021 Capai Rp688,33 Triliun untuk Kartu Prakerja, BST, BLT Dana Desa hingga BPUM

1. Asli Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menyodorkan KTP atau KK yang dimiliki.

2. Pelaku usaha mikro juga harus menyodorkan bukti dengan memiliki NIB atau SKU Kelurahan

3. Tidak sedang mengakses pinjaman berupa KUR

4. Bukan dari kalangan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: eform.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler