Anggaran PEN 2021 Capai Rp688,33 Triliun untuk Kartu Prakerja, BST, BLT Dana Desa hingga BPUM

- 17 Februari 2021, 20:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengungkap Anggaran PEN 2021 mencapai Rp688,33 triliun untuk lima bidang yaitu BST, BLT dana desa, Kartu Prakerja, BPUM
Menkeu Sri Mulyani mengungkap Anggaran PEN 2021 mencapai Rp688,33 triliun untuk lima bidang yaitu BST, BLT dana desa, Kartu Prakerja, BPUM /Facebook.com/Sri Mulyani Indrawati

RINGTIMES BALI - Pemerintah telah merealisasikan anggaran Program PEN 2021 sejumlah Rp688,33 triliun untuk beberapa bidang yang meliputi, Kartu Prakerja, BLT Dana Desa hingga BPUM.

Sebelumnya Kementerian Keuangan, Sri Mulyani membocorkan sekiranya terdapat lima bidang yang difokuskan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 yaitu Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), BLT dana Desa, BLT UMKM (BPUM) dan masih banyak lagi.

Dikutip melalui ANTARA, Sri Mulyani menyatakan anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun ini mencapai Rp688,33 triliun atau meningkat dari alokasi sebelumnya Rp627,9 triliun.

Baca Juga: 5 Bahaya Pria Terlalu Sering Mengeluarkan Sperma, Salah Satunya Impotensi

“Program PEN tahun 2021 mencapai Rp688,3 triliun yang kalau dibandingkan (realisasi) tahun 2020 mencapai Rp579,78 triliun. Ini menunjukkan adanya kenaikan yang cukup signifikan,” katanya dalam Rapim TNI-Polri Tahun 2021 di Jakarta, Senin.

Sri Mulyani mengatakan program PEN 2021 ini merupakan survival dan recovery kit untuk melindungi masyarakat, menjaga kelangsungan usaha dan mendukung program prioritas.

Ia merinci anggaran PEN 2021 yang mencapai Rp688,33 triliun tersebut fokus untuk lima bidang yakni kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, insentif usaha, serta dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Sudah Ditransfer Pada Karyawan Dengan Kriteria Berikut

Bidang pertama yaitu kesehatan memiliki alokasi anggaran Rp173,3 triliun meliputi program vaksinasi COVID-19, diagnostik (testing dan tracing), biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian.

Kemudian juga bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP, earmark TKDD untuk kesehatan, insentif perpajakan kesehatan, dan anggaran komunikasi PEN.

Halaman:

Editor: Putu Diah Anggaraeni

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x