Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap 2 Sebesar Rp6,53 Triliun di Bulan Ramadhan

21 April 2021, 14:10 WIB
Kemensos cairkan Bansos PKH Tahap 2 sebesar Rp6,53 Triliun di bulan Ramadhan. /ANTARA/Wahyu Putro A

RINGTIMES BALI – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan salurkan bantuan tunai berupa Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp6,53 triliun pada bulan April 2021.

Bansos PKH ini Kemensos keluarga dengan tujuan meringankan beban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19 sekaligus memasuki bulan Ramadhan.

Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini bahwasanya pecairan bansos PKH ini diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga di bulan Ramadhan yang cenderung berbeda dengan hari hari biasa.

Baca Juga: Cek siks.kemsos.go.id, KPM PKH, BPNT, BST Bisa Akses SIKS-NG Online Hari Ini

“Pencairan bantuan ini untuk tahap 2, kebetulan bulan April jadi bertepatan dengan awal puasa,” kata Tri Rismaharini, dilansir Ringtimesbali.com dari laman Setkab.go.id.

Nantinya pencairan Bansos Tahap 2 ini akan diberikan kepada 9.075.584 KPM yang telah tersebar di seluruh Indonesia hingga ke plosok desa terpencil.

Adanya Bansos PKH inilah Tri Rismaharini juga berharap banyak kepada masyarakat untuk terus waspada akan Covid-19 dan berharap dengan bantuan inilah perekomian segera pulih.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Bansos Pemerintah BST, PKH, dan BPNT

“Bulan puasa pengeluaran akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan sahur, maupun berbuka puasa, untuk beli takjil atau beli makanan tambahan lainnya,” kata Tri Rismaharini.

Peningkatan daya beli tersebut juga akan berdampak bagi pada pedagang kecil, dagangan lalu dan para pedagang akan mendapatkan keuntungan.

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen. Komponen yang dimaksud seperti komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Kemensos bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk menyalurkan bansos langsung melalui rekening masing-masing KPM PKH.

“Mereka bisa mencairkan (bansos) di ATM bersama, e-warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur,” kata Tri Rismaharini.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler