Larangan Mudik Lebaran 2021, DPR Usulkan Seluruh Angkutan Umum Mendapatkan Bantuan

21 April 2021, 11:51 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengusulkan Angkutan Umum dapatkan bantuan /Frely Rahmawati/Kabar Banten

RINGTIMES BALI – Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengusulkan dua insentif berupa bantuan yang akan diberikan untuk Angkatan umum akibat larangan mudik 2021.

Toriq Hidayat melakukan pantauan bahwa dari larangan mudik 2021 sangat berimbas terhadap para penyedia jasa transportasi seperti angkutan umum bus dan travel.

Maka dari itu Toriq Hidayat mengajukan dan mengusulkan pada pemerintah agar seluruh angkutan umum mendapatkan bantuan insentif.

Baca Juga: Polresta Denpasar Lakukan Penyekatan Mudik di Dua Titik dari 6 - 17 Mei 2021

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman Antara, Toriq Hidayat menegaskan larangan mudik ini dilakukan semata-mata sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19 di tanah air yang semakin tinggi.

Toriq Hidayat juga menekankan meski hal ini merupakan konsekuensi, dari penetapan larangan mudik 2021, tetapi pemerintah harus meringankan beban para awak kendaraan.

“Konsekuensi dari penetapan larangan mudik lebaran tahun ini, pemerintah harus meringankan beban para awak kendaraan, mulai dari supir hingga kondektur karena sebagaian besar mereka adalah pekerja harian. Beban mereka sudah sangat berat sejak pandemi, kata Toriq Hidayat.

Baca Juga: Pernikahan Atta dan Aurel Dihadiri Jokowi, Netizen Nyinyiri Petamburan hingga Mudik Dilarang

Toriq Hidayat terus mengupayakan dan terus melakukan pengusulan demi mensejahterakan pada buruh angkutan umum agar pemerintah mengizinkan memberikan bantuan insentif untuk mereka sebagai imbas laranganmudik 2021.

Pengusulan ini juga ia upayakan agar para jasa transportasi tetap memiliki perekonomian yang cukup untuk menghidupi keluarga dan kebutuhannya sehari-hari.

Di sisi lain, Ketua Bidang Advikasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pusat Djoko Setijowarno menyatakan bahwa perusahaan sektor transportasi antar Kota dan Provinsi (AKAP) juga perlu dibantu untuk dapat memberikan THR kepada pegawai mereka.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tanggal 6 Sampai 17 Mei Tahun 2021 Tidak Ada Mudik Lebaran

Di situlah Djoko Setijowarno memberikan skema bantuan baru dengan mengusulkan jika pengemusi bus AKAP tidak akan mendapatkan gaji bulanan.

Akan tetapi akan mendapatkan upah jika mengemudikan bus, jika tidak mengemudikan tidak akan dapat.

Kendati demikian Djoko Setijowarno juga mengingatkan skema bantuan seperti itu harus betul-betul tepat sasaran dan selayaknya berkoordinasi dengan asosiasi resmi seperti Organda.*** 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler