Pemerintah Perpanjang PPKM Berskala Mikro dengan Tambahan 3 Provinsi

10 Maret 2021, 10:00 WIB
Pemerintah perpanjang PPKM berskala mikro tahap 3. /Twitter/@KemensetnegRI

RINGTIMES BALI – Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM) selama 2 minggu, mulai 9 hingga 22 Maret 2021.

Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menilai bila PPKM Tahap II berhasil meredam laju penambahan kasus aktif Covid-19 pada level nasional.

“Kalau kita lihat secara keseluruhan bahwa PPKM berhasil menekan laju penambahan kasus aktif, baik itu indikatornya BOR (Bed Occupancy Ratio), tingkat kesembuhan dan kematian, baik di tingkat nasional maupun di 7 provinsi pelaksana PPKM Mikro,” ujarnya yang dikutip Ringtimesbali.com dari laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Klik dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP dan KIS, Bansos Maret 2021 Dapat Dicairkan

Airlangga memaparkan bila kasus per 7 Maret 2021 dengan kasus aktif sebanyak 147,740 mengalami penurunan 5,95 persen atau 9.348 dibanding kasus aktif per 21 Februari 2021 dengan 157.088 kasus.

Selain itu, ia juga menambahakan bila 6 provinsi yang melaksanan PPKM berhasil menurunkan presentasi kasus akfif.

Provinsi tersebut adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim), sedangkan tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jatim berhasil menurunkan jumlah dan persentase kasus aktif.

Baca Juga: Dikira Tersedak Nasi, Ternyata Rina Nose Positif Covid-19

Ia juga menjelaskan bila seluruh provinsi yang melaksanan PPKM memiliki Bed Occupancy Ratio (BOR) di bawah 70 persen.

3 Provinisi yakni Banten, DKI Jakarkarta dan Jawab memiliki persentase 50,01 persen hingga 69,9 persen dan 4 provinsi Bali, DIY, Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan kurang dari 50 persen.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bila terdapat 5 dari 7 provinsi yang berhasil meningkatkan persentase tingkat kesembuhan atau Recovery Rate (RR) yakni DKI Jakarta, Banten, Jabar, DIY, dan Jatim.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Mendikbud Nadiem Makarim Luncurkan Program Kampus Belajar

Sedangkan DKI Jakarta, Jabar, dan bali berhasil menurunkan tingkat kemataian atau Case Fatality Rate (CFR).

Selain itu, Airlanga menambahkan bila dalam PPKM Mikro tahap III ini akan memeperluas penerapan dengan menambah 3 provinsi yakni, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.

Ketiga provinsi tersebut dinilai telah memenuhi tolak ukur penetapan daerah dengan wajib melaksanan PPKM Mikoro diantaranya;

Baca Juga: Penipuan Vaksin Covid 19, Polri Minta Masyarakat Lebih Waspada

(1) Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; (2) Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; (3) Tingkat kematian di atas rata-rata nasional; dan (4) Tingkat BOR untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Provinsi tersebut memiliki kasus aktif yang cukup tinggi dengan rincian, Kaltim (6.720), Sulsel (3.535), dan Sumut (2.555).

Penerapan kebijakan tersebut telah diatur melalui Instruksi Gubernur, yakni: Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 Tahun 2021, dan Sumut melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur No.1888.44/125/KPTS/2021 (6 kabupaten/kota PPKM Mikro di Sumut).***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler