Gubernur Sulawesi Selatan Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

28 Februari 2021, 16:15 WIB
KPK resmi tetapkan Gubernur Sulses Nurdin Abdullah sebagai tersanka korupsi kasus gratifikasi /Dok. KPK

RINGTIMES BALI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (sulsel) Nurdin Abdullah menjadi tersangka dalam kasus korupsi.

KPK menetapkan kepala daerah Sulawesi Selatan tersebut sebagai tersangka penerima hadiah atau janji dan gratifikasi atas pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulsel anggaran 2020-2021.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu, 28 Februari 2021 pukul 00.50 WIB dini hari.

Baca Juga: Tak Hanya Gubernur Sulsel Nurdin Abdulah, KPK Tangkap 6 Pejabat Pemprov Sulsel dan Pihak Swasta

Selain Gubernur Sulsel, KPK juga menetapkan dua tersangka yakni ER (Edy Rahmat) penerima uang sekaligus Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bila tersangka dalam kasus ini adalah tiga orang. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Penangkapan Gubernur Sulsel, Febri Ardiansyah Ingatkan untuk Tak Bawa Narasi 'KPK Dilemahkan'

Diketahui bila Nurdin Abdullah menerima uang Rp2 miliar sebagai hadiah pemenangan proyek bagi Agung Sucipto (AS).

Dilansir Ringtimesbali.com dari situs Antara kedua tersangka Nurdin dan Edy ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Agung selaku pemberi uang ditetapkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A atau Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sampaikan Salam Perpisahan Pada Marzuki Alie, Yan Harahap: Cap sebagai Penghianat Akan Tetap Melekat

Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021.

Lebih lanjut, Nurdin Abdullah akan ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Edy Rahmat akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1.

Selain itu, tersangka pemberi uang, Agung Sucipto akan ditahan KPK di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Dugaan Partai Demokrat Digunakan sebagai 'Kendaraan' Pilpres, Demokrat Pecat 6 Kader GPKPD

Firli menuturkan bila ketiga tersangka tersebut akan dipastikan tidak tertular ataupun menularkan virus Covid-19 dan akan menjalani isolasi mandiri.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler