RINGTIMES BALI – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat pimpinan daerah.
Kali ini ini, KPK berhasil mengamankan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang ditangkap terkait dugaan korupsi.
Penangkapan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah tersebut dilakukan KPK pada Jumat, 26 Januari 2021 malam.
Baca Juga: Pemecatan Sekjen Marzuki Alie, Herzaky: Ada Rampok Mencoba Masuk Rumah Kita
KPK menjelaskan bila penangkap Kepala Daerah Sulsel tersebut terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Benar, pada Jumat 26 Februari 2021, tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindakan korupsi,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikir yang Ringtimesbali.com kutip dari situs Antara.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang menjadi tersangka setelah pemeriksaan selesai.
Baca Juga: Dugaan Partai Demokrat Digunakan sebagai 'Kendaraan' Pilpres, Demokrat Pecat 6 Kader GPKPD
“Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti, kami hadirkan saat konferensi pers,” katanya.
Tidak hanya itu, KPK juga mengamankan pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan pihak swasta.