Guru Honorer Masih Bisa Punya Peluang Menjadi CPNS

23 Januari 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi ujian seleksi PPPK 2021 untuk formasi guru /ANTARA/Galih Pradipta

RINGTIMES BALI – Peluang guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap diadakan dalam formasi calon PNS (CPNS) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.

Ia mengatakan, kedepannya formasi (CPNS) itu bagi guru akan diadakan, namun fokus pemerintah masih dalam perekrutan skala besar guru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Login sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id, Daftar Guru Penggerak Sekarang Ini Cara dan Syaratnya

Pemerintah melakukan fokus perekrutan hingga satu juta guru, dengan kegiatan ini diharapkan para guru honorer yang telah lulus pendidikan profesi untuk melamar menjadi guru PPK.

 “Kami mendorong para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penjing jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim.

Menurutnya dengan adanya seleksi PPPK akan menjadikan guru honorer yang kompeten dapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Segera Dibuka Pendaftaran Guru Penggerak Simak Jadwal dan Syaratnya di Sini

“Seleksi ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Dalam hal ini, guru honorer yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPK dan anggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat.

Menurut pengamat pendidikan, Doni Koesoema menilai PPPK dapat menyelesaikan tiga permasalahan guru dan tenaga pendidik di Indonesia untuk waktu yang cukup lama belum terselesaikan.

“Ketiga persoalan tersebut adalah, tata kelola guru yang belum optimal, isu guru honorer, serta reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan aparatur sipil negara (ASN) kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Golongan Guru Honorer yang Tidak Bisa Daftar PPPK 2021, Cek Apa Kamu Termasuk

Terkait kesejahteraan guru, ia menjelaskan skema PPPK dapat memberikan kesempatan kepada guru, khususnya guru honorer untuk memperoleh gaji dan kesejahteraan yang lebih baik.

Bahkan, guru dengan usia 50 tahun bisa mendaftar dan digaji sesuai standar pegawai negeri.

Doni menjelaskan, perbedaan yang membedakan PPPK dan pegawai negeri hanyalah tunjangan pensiun. Ia menjelaskan bagi mereka yang berada diatas 35 tahun dapat mengikuti seleksi ASN.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler