Bansos BLT PKH 2021 Cair, Simak Kriteria Penerima dan Jadwal Penyaluran

8 Januari 2021, 14:00 WIB
Bansos BLT PKH 2021 Cair, Simak Kriteria Penerima dan Jadwal Penyaluran. /ANTARA/Umarul Faruq

RINGTIMES BALI – Secara resmi pemerintah telah memutuskan peluncuran bantuan sosial (bansos) tahun 2021 dengan syarat dan kriteria penerima sebagaimana yang telah ditetapkan dengan jadwal yang diputuskan.

Diantara bansos yang diluncurkan secara serentak sejak 4 Januari 2021 lalu oleh Presiden Joko Widodo, program keluarga harapan (PKH) juga termasuk salah satunya yang akan dicairkan dengan jadwal 4 kali tahapan.

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini melaporkan kepada Presiden, terkait anggaran Kemensos, target, dan alokasi masing-masing dari bantuan tunai termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Tidak Punya KIP Tetap Bisa Dapat Bantuan Tunai Kemdikbud Hingga Rp1 Juta, Penuhi Syarat Berikut Ini

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp110 triliun.

Secara lebih rinci, Program untuk bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp28,71 triliun.

Jadwal pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) ini akan disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap.

Baca Juga: Download Aplikasi PLN Mobile di HP, Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis

Tahap pertama pada Januari, tahap kedua pada bulan April, tahap ketiga pada bulan Juli, dan tahap terakhir pencairan PKH pada bulan Oktober 2021. Penyaluran bantuan sosial PKH ini melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

“Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun,” kata Risma.

Presiden berpesan agar bantuan tunai bisa sampai ke tangan KPM dengan segera dan utuh, tidak ada potongan-potongan.

Baca Juga: Kartu Indonesia Pintar (KIP) Hilang, Lakukan Ini Agar Dapat Bantuan Tunai Kemdikbud Hingga Rp1 Juta

“Saya ingatkan lagi, kepada KPM dan tetangganya yang hari ini tidak datang ke istana, bahwa bantuan diterima utuh, tidak ada ada potongan-potongan. Karena ini ditransfer melalui rekening masing-masing penerima. Baik itu melalui Bank HIMBARA maupun ke Kantor Pos,” kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya, penerima PKH yang terdaftar adalah mereka yang dikategorikan miskin, maka bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah tersebut.

Baca Juga: Cek Kartu KIS Anda di dtks.kemensos.go.id, Dapatkan Bansos Rp300 Ribu

Bagi masyarakat yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Penerima manfaat harus memenuhi komponen di antaranya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Lebih lengkap dilansir dari laman resmi Kemensos, berikut syarat dan kriteria PKH diantaranya,

Baca Juga: Alasan BLT BPJS 2020 Banyak yang Tidak Cair, Calon Penerima Wajib Tahu Hal Ini

1. Kriteria komponen kesehatan

  • Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
  • Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

2. Kriteria komponen pendidikan

  • Anak sekolah dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat
  • Anak sekolah menengah pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat
  • Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos PKH, Cek Besaran yang Didapat

3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

  • Orang lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dalam keluarga. 
  • Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dakam keluarga.***
Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler