Data Penerima KPM BLT Dana Desa Diperbaharui, Segera Daftarkan Diri Anda

2 Januari 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi dana dari BLT UMKM. /Pixabay/EmAji

RINGTIMES BALI - Data penerima KPM BLT Dana Desa akan diperbaharui di tahun 2021, segera daftarkan diri Anda jika ingin mendapatkan bantuan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong seluruh desa untuk memperbarui data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa agar target penyaluran bantuan itu lebih tepat sasaran.

Hal ini disampaikan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

"Jadi pada Januari ini saya meminta kepada seluruh desa untuk melakukan updating data penerima BLT dengan basis data kemarin," jelasnya dilansir dari Antara.

Baca Juga: BLT Dana Desa Cair hingga Akhir Desember, Cek Segera Apa Kamu Dapat

Program jaring pengaman sosial ini akan terus disalurkan seperti penyaluran pada 2020, mengingat pandemi belum berakhir.

"Jadi Kemensos juga mengeluarkan bansos dengan basis data yang sudah dimiliki. Dan Dana Desa juga masih digunakan sebagian untuk BLT Dana Desa, dengan basis data yang sudah ada," kata Mendes biasa disapa Gus Menteri ini.

Nominal dana minimal yang akan disalurkan untuk penyaluran BLT Dana Desa pada 2021 adalah sebesar Rp300 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: BLT Dana Desa Cair Desember di Wilayah Ini, Cek dan Pastikan Kamu Terdata

Pihaknya berencana mengeluarkan surat edaran kepada seluruh desa untuk mengarahkan agar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) segera dilakukan.

Untuk alokasi BLT Dana Desa, Gus Menteri mengatakan alokasi tersebut akan dilakukan dengan basis data 2020, tanpa menutup kemungkinan adanya perubahan data.

"Bukan berarti tidak boleh ada perubahan. Silakan ada perubahan. Tapi basis data penganggarannya tetap menggunakan basis data 2020," katanya.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Dana Desa Rp600 Ribu, Simak Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya Mudah

Setelah desa diperbarui, data penerima kemudian perlu diverifikasi ulang untuk kemudian diputuskan di dalam musyawarah desa khusus (Musdesus) guna memutuskan siapa saja yang layak menerima bantuan tunai tersebut.

"Dengan demikian nanti akan kita informasikan kepada teman-teman berapa persen kira-kira penggunaan Dana Desa untuk BLT di 2021 dengan basis data real, tidak lagi asumsi," demikian kata Gus Menteri.

Jika Anda ingin menerima bantuan BLT Dana Desa ini, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Mau Bantuan BLT Dana Desa Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini, Kuota Banyak!

Mekanisme dan alur pendataan calon penerima BLT Dana Desa 

Desa dapat menentukan sendiri siapa calon penerima selama mengikuti kriteria yang ditetapkan, melaksanakan pendataan secara transparan dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Desa dapat menggunakan data desa sebagai acuan, serta menggunakan DTKS sebagai referensi penerima PKH, BPNT, serta data Dinas Ketenagakerjaan untuk identifikasi penerima bantuan Kartu Prakerja.

Jika data penerima JPS tersebut tidak tersedia, maka desa bisa menggunakan data rekapitulasi penerima bantuan dari pendamping program jaring pengaman sosial.

Baca Juga: Link Pengaduan BLT Dana Desa, Laporkan Jika Belum Terima karena Realisasi Anggaran PEN Rp31,8 T

Berikut adalah mekanisme pendataan keluarga miskin dan rentan calon penerima BLT Dana Desa serta penetapan hasil pendataannya, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman Bappenas.

Proses Pendataan

1. Perangkat Desa menyiapkan data desa yang mencakup profil penduduk desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas.

2. Kepala desa membentuk dan memberikan surat tugas kepada relawan desa dan/atau gugus tugas COVID-19 untuk melakukan pendataan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa.

Baca Juga: BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Desember 2020, CATAT! Khusus untuk Penerima dengan Syarat Ini

3. Jumlah pendata minimal 3 orang dan jika lebih harus berjumlah ganjil.

4. Melakukan pendataan di tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) dengan menggunakan formulir pendataan pada Lampiran 2, atau di tingkat dusun dengan menggunakan aplikasi Desa Melawan COVID-19.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bappenas

Tags

Terkini

Terpopuler