Data Bermasalah, Lakukan 5 Langkah Ini Agar Bantuan Subsidi Upah Segera Cair ke Rekening Anda  

16 Desember 2020, 09:34 WIB
Data Bermasalah, Lakukan 5 Langkah Ini Agar Bantuan Subsidi Upah Segera Cair ke Rekening Anda. /Pixabay/EmAji

RINGTIMES BALI – Penyaluan bantuan subsidi upah kepada masyarakat tidak selalu berjalan mulus. Kadang ada beberapa data bermasalah yang membuat penyaluran bantuan terhambat.

Berbagai masalah yang terjadi biasanya terkait dengan rekening penerima bantuan subsidi gaji.

Permasalahan yang sering terjadi adalah rekening tidak sesuai NIK, rekening sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening yang tidak tercatat dan rekening yang telah dibekukan oleh Bank.

Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Tahu, Pare Bisa Kontrol Kadar Gula Darah dan Penyakit Lainnya

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida Fauziyah, sebagaimana  dikutip  RINGTIMES BALI dari laman resmi Kemnaker, 15 Desembar 2020.

Saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntable dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.  

Akurasi validasi data pekerja/buruh sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mengenal Bunga Violet Afrika, yang Mempesona Ketika Hujan dan Memiliki Sejarah Panjang

Ekspektasi publik sangat luar biasa, karena program subsidi upah ini harus benar- benar diterima oleh pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Bantuan nanti akan dibayarkan pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upa

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Baca Juga: Sifat Dan Karakter Orang Lahir Hari Rabu, Mulai dari Buruk Hingga Baik

Sedangkan bagi, karyawan yang ingin mengecek kepastian mendapat bantuan ini di tahap 4 atau tahap 5 mendatang bisa cek nama mereka melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Kemudian, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan jelas.

Baca Juga: Kedelai Baik untuk Tulang, Jantung hingga Cegah Kanker, Simak Manfaat Lainnya

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan: “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Baca Juga: Segera Cek NIK di Aplikasi Pikobar, Ini 5 Alasan Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial 

Memang tidak semua pekerja bisa menerima bnatuan ini, Apabila pekerja ingin mendapatkan transferan BLT subsidi gaji BPJS ketenagakerjaan, maka harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana dikutip dari situs Kemnaker.

Di laman resmi Kemnaker disebutkan bahwa Bantuan subsidi upah ini hanya diberikan kepada 6 kriteria karyawan sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Waspadai, 11 Penyebab Stroke Pada Pria dan Wanita, Salah Satunya Obesitas

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Namun apabila Anda belum menerima bantuan subsidi gaji, Anda bisa mengikuti beberapa Langkah berikut agar data yang bermasalah bisa segera diperbaiki dan bantuan bisa disalurkan. Berikut 5 langkah megatasi permasalahan data dalam penerimaan bantuan subsidi gaji.

  1. Kementerian ketenagakerjaan akan menyampaikan ketidaksesuaian data kepada BPJS Ketenagekerjaan untuk disampaikan kepada perusahaan

 Baca Juga: Menaker Ida: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Terus Dilakukan, Yuk Cek Lagi Datamu

  1. Perusahaan menyampaikan kepada pekerja terkait perubahan data, untuk selanjutnya pekerja mengupdate data sesuai dengan Buku Bank.
  2. Data yang telah diupdate disampaikan oleh pekerja kepada perusahaannya.
  3. Perusahaan menyampaikan data pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan.
  4. Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan perubahan data untuk dilakukan penyaluran kembali

Pemerintah perlu memberi apresiasi kepada pekerja/buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya tranformasi menuju Indonesia Maju.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler