Cek Berkala Rekening Anda, Menaker Pastikan Penyaluran BSU Termin 2 Segera Selesai  

16 Desember 2020, 09:10 WIB
Cek Berkala Rekening Anda, Menaker Pastikan Penyaluran BSU Termin 2 Segera Selesai. /kemnaker.go.id

  RINGTIMES BALI – Banyak masyarakat yang mengeluh belum menerima bantuan subsidi upah(BSU) termin 2.

Mereka mengungkapkan belum menerima bantuan padahal beberapa teman atau rekan kerjanya sudah cair. Hal ini ramai diungkap masyarakat pada laman resmi Kemnaker ataupun Instagram.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan masih terus melakukan proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja/buruh pada termin kedua.

Baca Juga: Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji Tapi Tercatat di BPJS, Segera Lapor Kesini Agar Dapat Tahun Depan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja/buruh yang terdampak penghasilannya akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Menaker Ida di Jakarta, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman berita kemnaker.go.id, 15 Desember 2020.

Berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun Depan, Cek Apa Anda Memenuhi Syarat Berikut

Secara rinci, tahap I pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima. 

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan melalui tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp2,613 triliun.

Tahap II Rp3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp3,775 triliun, tahap IV mencapai Rp2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp657,853 miliar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp13,228 triliun.

Baca Juga: Sifat Dan Karakter Orang Lahir Hari Rabu, Mulai dari Buruk Hingga Baik

"Sampai saat ini l, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima," ujar Menaker Ida.

Menaker Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya. Pemerintah berharap bantuan ini bisa tepat sasaran.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

Baca Juga: Simak, 15 Manfaat Daun Singkong, Dipercaya Bisa Obati Stroke, Diare, bahkan Rematik

Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," katanya.

Menaker Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta. "Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: Selain Penyakit Kanker, Jantung dan Diabetes, Ini 8 Bahaya Obesitas Bagi Kesehatan


Menaker Ida memastikan, pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak.

Baca Juga: Selain Penyakit Kanker, Jantung dan Diabetes, Ini 8 Bahaya Obesitas Bagi Kesehatan

Pihak-pihak tersebut  di antaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Himbara.

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP,” kata Menaker Ida.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler