Tak Hanya 5 Kemudahan Seleksi PPPK, Guru Honorer Juga Bisa Peroleh Penambahan Gaji dan Masa Kerja

29 November 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK: Kemendikbud mengharapkan para guru untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman agar mampu menginspirasi dan mencapai profesionalitas. /ANTARA/Muhammad Adimaja

RINGTIMES BALI - Pemerintah memberikan kesempatan bagi guru honorer untuk mendapatkan kesempatan meningkatkan kesejahteraan dan juga kualitas pendidikan.

Guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK mendapatkan 5 kemudahan dalam persiapan dan pelaksanaan seleksi PPPK 2021 dibanding seleksi tahun sebelumnya.

Tidak hanya itu, guru honorer yang lulus seleksi PPPK juga bisa mendapat penambahan gaji dan kesempatan masa kerja yang juga bertambah.

Baca Juga: Segera Daftar Seleksi PPPK bagi Guru Honorer Sebelum Desember 2020, Gaji akan Sama dengan PNS

Berikut berbagai kemudahan yang diperoleh peserta seleksi PPPK tahun 2021 yang berbeda dengan tahun sebelumnya yakni:

1.  Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK pada seleksi tahun 2021 mencapai satu juta guru.

2. Sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Baca Juga: 4 Kemudahan Seleksi PPPK Tahun 2021, Guru Honorer Harus Ikut

3. Pada persiapan ujian, Kemdikbud menyiapkan materi  belajar daring yang dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

4. Jika ditahun sebelumnya  pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

5. Biaya penyelenggaraan ujian yang sebelumya di tahun sebelumnya ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Fantastis, Senam Kegel Meningkatkan Kualitas Kehidupan Seksual Pria dan Wanita

Selain kelima kemudahan tersebut, peserta yang lolos seleksi PPPK  akan mendapatkan keuntungan berupa gaji setara PNS dan kesempatan penambahan masa jabatan.

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya pada peringatan Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut guru honorer yang lulus seleksi PPPK akan menerima gaji setara PNS.

"Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saya ingin guru-guru kita yang berstatus PPPK memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain,” kata Presiden, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman setkab.go.id

Baca Juga: Zodiak Taurus 28 November 2020, Diramalkan Rentan terhadap Infeksi Saluran Kemih

Sebelumnya , dilansir dari laman resmi bkn.go.id, Humas BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian, Suharmen mengatakan  masa kerja PPPK berlangsung paling singkat 1 tahun.

Masa kerja tersebut bisa bertambah karena beberapa hal, diantaranya:
1. Kebutuhan instansi
2. Pencapaian kinerja
3. Kesesuaian kompetensi

Penambahan masa kerja PPPK harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab.go.id bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler