4 Kemudahan Seleksi PPPK Tahun 2021, Guru Honorer Harus Ikut

28 November 2020, 19:15 WIB
4 Kemudahan Seleksi PPPK Tahun 2021, Guru Honorer Harus Ikut /Instagram/@kemdikbud.ri

RINGTIMES BALI - Pemerintah membuka seleksi bagi guru honorer atau non PNS untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021.

Kesempatan besar bagi guru honorer karena jumlah formasi yang dibuka dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak satu juta guru.

Pelaksanaan seleksi PPPK bagi guru honorer karena pemerintah memprioritaskan pembentukan SDM yang unggul.

Baca Juga: Cegah Kanker Payudara, Simak 9 Tips Efektif Berikut

Guru adalah pilar pendidikan, sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.

“Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujar Wapres KH Ma’ruf Amin dalam acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual pada Senin, 23 November 2020 di Jakarta,seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman gtk.kemdikbud.go.id

Saat ini hanya sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru, selain itu guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Baca Juga: Cara Deteksi Kanker Payudara pada Ibu Hamil, Begini Perawatan yang Tepat

“Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK.

“Tahun 2021 pemerintah merencanakan melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini, persoalan status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Konsumsi Vitamin D Terbukti Kurangi Risiko Kanker Payudara

Dalam menghadapi seleksi, pemerintah memberikan beberapa kemudahan, diantaranya:

1. Semua guru honorer yang berusia dibawah 59 tahun bisa mengikuti seleksi asalkan memenuhi persyaratan administratif, yaitu terdaftar di Dapodik.

2. Pemerintah melalui Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara daring.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari ini, 28 November 2020, yang Kamu Usahakan Akan Berhasil

Dengan fasilitas ini diharapkan para calon guru dapat lolos ujian seleksi dengan hasil memuaskan.

3. Semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

4. Setiap pendaftar diberi kesempatan untuk mengikuti ujian hingga tiga kali.

Baca Juga: Makanan Pantangan Bagi Penderita Kolesterol Tinggi, Bikin Sulit Sembuh

“Jika peserta ujian gagal pada kesempatan pertama, maka peserta dapat mengikuti ujian hingga dua kali lagi,” kata Wapres.

Ia berharap, seleksi guru PPPK ini bisa menjadi solusi bagi pembenahan tata kelola guru.

“Sehingga ke depan tidak terjadi lagi kekurangan guru yang berkompeten, dan guru dapat berkonsentrasi untuk mengajar penuh,” tutur Wapres KH Ma’ruf Amin.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler