Masyarakat Dianjurkan Tetap Gunakan Masker Saat Sedang Sakit Pernapasan

- 12 Juni 2023, 13:38 WIB
Penggunaan Masker di tempat umum dalam ruangan untuk pencegahan Covid-19.
Penggunaan Masker di tempat umum dalam ruangan untuk pencegahan Covid-19. /pixabay.com/coyot

RINGTIMES BALI- Direktur Program Pascasarjana Universitas YARSI Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), menganjurkan masyarakat agar tetap mengenakan masker, saat sedang sakit saluran pernapasan.

Tjandra menjelaskan bahwa, meskipun pemerintah telah mencabut kewajiban penggunaan masker di tempat umum, penyuluhan kesehatan kepada masyarakat untuk tetap mengenakan masker kala sakit di saluran pernapasan, perlu dilakukan.

“Kalau sedang sakit di saluran pernapasan jenis apapun, maka baiknya pakai masker untuk tidak menulari orang lain,” ucap Tjandra, dikutip dari Antara, Senin 12 Juni 2023.

Lebih lanjut dijelaskan Tjandra bahwa, orang-orang harus menggunakan masker, ketika berada pada  ruangan yang punya risiko penularan penyakit melalui udara, serta ketika berada pada daerah dengan polusi udara berat.

Hal tersebut disampaikannya, sebagai bentuk tanggapan atas terbitnya surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023, tentang Protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan COVID-19.

Edaran tersebut dikeluarkan pada 9 Juni lalu, oleh Satuan Tugas COVID-19, berisi relaksasi kebijakan terkait protokol kesehatan. Dalam surat edaran tersebut, salah satunya disebutkan bahwa masyarakat boleh tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko menularkan COVID-19.

Menurut Tjandra, hal tersebut dapat menginterpretasikan bahwa sepanjang tahun 2023, tepatnya sampai bulan Juni ini, situasi COVID-19 di Indonesia dapat terkendali dengan baik, hingga membuat Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran tersebut.

Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi menyatakan bahwa, COVID-19 tidak lagi sebagai darurat kesehatan global, sejak 5 Mei 2023 lalu. Meskipun demikian, status pandemi belum secara penuh dicabut.

Pada dasarnya, sambung Tjandra, kebijakan COVID-19 yakni penggunaan masker, di hampir semua negara sudah sejak lama dilonggarkan. Maka, kalau sekarang Indonesia menerapkan kebijakan serupa, maka tentunya dapat dimengerti.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x