Hak yang dimaksud Dyah itu menyangkut fasilitas kesehatan, hak sipil, hak berpendapat dan lain sebagainya.
Jika masyarakat diedukasi dengan baik, menurutnya, anak dengan down syndrome pasti akan dianggap sama dengan anak pada umumnya.
Selain itu, Diyah menjelaskan lebih lanjut bahwa sudah sepatutnya bagi orang tua untuk memenuhi hak pengasuhan anak down syndrome secara baik dan pantas, baik secara psikis seperti perhatian dan pemantauan penuh, pemenuhan gizi yang cukup sejak balita, maupun terkait kebutuhan vaksinasi.
Ia mengatakan bahwa ketika ada vaksinasi Covid-19, hanya sedikit anak dengan down syndrome yang divaksin dan mendapatkan edukasi tentang vaksinasi Covid-19.
Melihat hal tersebut, ia kembali mengingatkan bahwa masyarakat harus menerima keberadaan anak down syndrome dan memenuhi hak-hak mereka.
“Siapa pun yang memiliki dan ada anak down syndrome terlahir di keluarga atau masyarakat itu harus diberikan kesempatan yang sama dan diterima apa adanya, kemudian juga dianggap biasa saja,” ucapnya.***