Tawarkan Paket Menikah Usia 12-21 Tahun, KPAI Polisikan EO Aisha Weddings

- 10 Februari 2021, 14:30 WIB
Tawarkan paket promosi menikah usia 12-21 tahun, akhirnya KPAI Polisikan EO Aisha Weddings
Tawarkan paket promosi menikah usia 12-21 tahun, akhirnya KPAI Polisikan EO Aisha Weddings /Facebook.COM/@aishaweddings/

RINGTIMES BALI - Event organizer (EO) Aisha Weddings dilaporkan ke polisi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Undang-Undang itu mensyaratkan usia minimal pasangan yang bakal menikah yaitu berumur 19 tahun. Diketahui, EO Aisha Weddings menawarkan paket menikah di usia muda yaitu 12-21 tahun.

"Dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun," terang Komisioner KPAI Jasra dikutip ringtimesbali.com dari laman PMJ News, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Dituduh Terlantarkan Anak Angkatnya, Ashanty Beri Klarifikasi Lagi

Pihaknya pun mengaku sudah melaporkan event organizer ini ke UNIT PPA Mabes Polri hari ini.

"Kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ucapnya.

Untuk diketahui, paket pernikahan di usia muda yang ditawarkan Aisha Weddings ini tentu saja menurut Jasra tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan pernikahan di usia muda.

Baca Juga: Anak Pakai Masker Robek di Bali, Netizen Cibir Pemuda yang Viral Ogah Bayar Denda Rp100 ribu

"Apalagi negara sedang melakukan upaya keras pencegahan pernikahan usia anak," tuturnya.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan, adanya tanggung jawab para orangtua dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x