BPOM Temukan Obat Tercemar EG DEG, Kemenkes: Jangan Dikonsumsi

6 November 2022, 20:41 WIB
Kementerian Kesehatan RI pada 6 November 2022 menyampaikan, menyusul dengan hasil pemeriksaan dan penelusuran BPOM terhadap obat sirup yang mengandung EG dan DEG /frolicsomepl/Pixabay

RINGTIMES BALI - Sejak beberapa pekan lalu, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah menarik ratusan merek obat dari pasaran.

Ratusan obat yang disinyalir sebagai penyebab terjangkitnya gagal ginjal akut dan mengakibatkan 133 anak meninggal. Beberapa apotik diminta untuk menghentikan pemasaran.

Dalam postingan Instagram-nya (@kemenkes_ri) Kementerian Kesehatan RI pada 6 November 2022 menyampaikan, menyusul dengan hasil pemeriksaan dan penelusuran BPOM terhadap obat sirup yang mengandung EG dan DEG, berikut adalah obat-obat yang wajib diwaspadai;

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang, Terancam 2 Pasal

1. Flurin DMP Sirup dari PT Yarindo Formatama (PT Yarindo).

2. Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, dan Unibebi Demam Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal).

3. Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirup dari PT Afifarma.

"Jangan dikonsumsi ya. Kandungan EG/DEG pada obat sirop merupakan penyebab gangguan ginjal akut progesif atipikal pada anak" tulis Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Super Sunday Matches Akan Tersaji, Arsenal Wajib Menang Demi Puncaki Klasemen Liga Inggris

Kementerian Kesehatan juga meminta untuk waspada soal tanda dan gejala gangguan ginjal akut.

Mengimbau untuk segera periksa ke tenaga kesehatan atau fasyankes terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut apabila mengalami gejala berikut;

• Terjadi perubahan warna urin

• Penurunan frekuensi buang air kecil

• Disertai gejala seperti demam, batuk, pilek, hingga mual dan muntah

Baca Juga: Kampung Pancasila Semarang, Bentuk Komitmen dan Harapan Masyarakat Indonesia

Imbauan :

- Perhatikan jumlah dan frekuensi buang air kecil selama sakit.

- Jangan berikan anak obat tanpa konsultasi dengan dokter/tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

- Sebagai alternatif dapat menggunakan obat dengan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria(anal), atau lainnya.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler