BPOM Resmi Izinkan Penggunaan Vaksin Merah Putih Inavac

6 November 2022, 17:00 WIB
Vaksin covid bernama Inavac atau sebelumnya dikenal vaksin merah putih telah mendapat izin penggunaan oleh BPOM /Pixabay/ronstik/

RINGTIMESBALI - Vaksin COVID-19 Inavac atau yang sebelumnya dikenal sebagai vaksin merah putih akhirnya disetujui penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal ini disampaikan oleh Ketua BPOM Penny K. Lukito pada konferensi pers 4 November 2022 di kantor BPOM RI.

“Badan POM mengumumkan kepada masyarakat adanya persetujuan penggunaan untuk vaksin produksi dalam negeri bernama Inavac atau yang dikenal sebelumnya sebagai vaksin merah putih,” katanya.

Baca Juga: Indonesia Masuk Top 10 Global Kasus Harian Covid, Gubernur Jawa Timur Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Vaksin Inavac diprakarsai oleh berbagai institusi, mencakup akademisi dan lembaga penelitian seperti Lembaga Eijkman, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Airlangga (UNAIR).

Inavac merupakan vaksin dengan platform inactivated virus, hasil kerja sama UNAIR dengan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia.

“Vaksin Inavac merupakan vaksin karya anak bangsa Indonesia yang benar-benar 100 persen dikembangkan dari hulu atau awal tahapan pengembangan suatu vaksin baru dengan menggunakan seed vaksin dari hasil isolasi virus SARS-CoV-2 pasien COVID-19 Surabaya,” ujar Penny.

Baca Juga: Saksi Afung Ungkap CCTV Sekitar Rumah Sambo Masih Menyala Setelah Kejadian Pembunuhan

Dilansir dari website BPOM diketahui bahwa vaksin ini telah melewati tiga fase uji klinis, hingga akhirnya diberi Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) pada 1 November 2022.

Evaluasi juga dilakukan dengan mengacu pada standar internasional untuk evaluasi COVID-19 serta evaluasi terhadap Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Vaksin ini sebelumnya telah mengantongi sertifikat halal sejak 7 Februari 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditakuti Bawahan, Leluasa Intervensi Penyelidikan

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa nomor 8 Tahun 2022 terkait kehalalannya, dan berlaku hingga 6 Februari 2026.

Berdasar kajian posologi atau tentang dosis obat, vaksin Inavac akan digunakan sebagai vaksinasi primer yang diberikan dalam 2 dosis suntikan (5 mcg/0,5 mL per dosis) dengan interval 28 hari kepada pasien yang berusia diatas 18 tahun.

“Dengan pertimbangan terhadap aspek keamanan, efikasi/imunogenisitas, dan pemenuhan CPOB, maka Vaksin Inavac telah disetujui dengan indikasi sebagai imunisasi aktif untuk pencegahan COVID-19 yang disebabkan oleh SARS CoV-2 pada individu berusia 18 tahun ke atas,” imbuhnya.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler