Pemerintah Revisi Peraturan Kementerian, BUMN Boleh Jalankan Vaksinasi

- 28 Februari 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19, Bio Farma.
Ilustrasi vaksin Covid-19, Bio Farma. /Pixabay/Torstensimon/

“Perusahaan akan memberikan vaksin gratis bagi pekerja” ujar Siti Nadia Tarmizi, juru bicara program vaksinasi kesehatan.

Tarmizi mengatakan bahwa akan ada revisi peraturan dari kementerian. Soal keterlibatan swasta dalam upaya vaksinasi.

Baca Juga: Vaksinasi Berjalan Lancar, Kemenkes Siap Bangun Mental Positif

“Jumlah vaksin yang didistribusikan dalam program yang dikelola swasta akan sesuai dengan jumlah yang diminta perusahaan, dan penyuntikan akan dilakukan di fasilitas kesehatan swasta atau fasilitas milik perusahaan” ucap Tarmizi.

Jika pemerintah sudah memberikan vaksin berjenis CoronaVac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer. Dalam program ini, swasta akan menggunakan vaksin yang pernah digunakan di Indonesia khususnya oleh pemerintah.

Target populasi awal dari Kementerian Kesehatan yaitu petugas kesehatan, lansia, pekerja publik garis depan, guru dan dosen, atlet, jurnalis, dan anggota parlemen.

Baca Juga: Jepang Beri Kompensasi Rp6 Miliar Bagi Warga yang Meninggal Akibat Vaksin Covid-19

Bio Farma melalui juru bicaranya, Bambang Heriyanto mengatakan bahwa perusahaan mereka sedang berdiskusi dengan Moderna dan Sinopharm untuk mengadakan vaksin bagi perusahaan-perusahaan swasta.

“gotong royong” merupakan slogan yang dipakai untuk memberikan ruang bagi masyarakat khususnya swasta untuk membantu vaksinasi yang sedang diupayakan pemerintah.

“Sesuai dengan namanya, ini inisiatif gotong-royong. Pemerintah akan memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin membantu pemerintah dalam program vaksinasi” ujar Arya Sinulingga, juru bicara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x