Ribuan NIK Fiktif Penerima Bansos Covid-19 Ditemukan BPK di Jember

- 4 Januari 2021, 06:30 WIB
Ribuan NIK Fiktif Penerima Bansos Covid-19 Ditemukan BPK di Jember.
Ribuan NIK Fiktif Penerima Bansos Covid-19 Ditemukan BPK di Jember. /Portal Bandung Timur/May Lodra/

RINGTIMES BALI - Sebanyak 3.783 nomor induk kependudukan (NIK) ditemukan Badan Pengawas Keuangan (BPK) sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Covid-19 padahal pemiliknya sudah meninggal dunia alias fiktif di Jember.

Tak hanya dengan status meninggal BPK juga menemukan sebanyak 1.670 pemilik KTP telah pindah ke luar Jember pada tahun 2011 hingga 2019, kemudian 326 NIK dengan pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS).

Bantuan tidak tepat sasaran juga ditemukan sebanyak 91 NIK dengan pekerjaan anggota TNI dan sebanyak 20 NIK dengan pekerjaan Polri.

Baca Juga: 3 Bansos Disalurkan Serentak di Seluruh Indonesia Besok, Login dtks.kemensos.go.id, Siapkan Ini

Ribuan penerima bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak tepat sasaran itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan belanja penanganan COVID tahun 2020.

Pihak DPRD Kabupaten Jember sudah menerima laporan tersebut, dan BPK menyimpulkan penyaluran bansos dalam rangka penangangan COVID di kabupaten setempat tidak didukung pendataan memadai, serta belum seluruhnya didukung bukti pertanggungjawaban.

"Kami sudah menerima laporan BPK tersebut sebanyak 307 halaman dan hasilnya cukup mengejutkan," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di Jember, 3Januari 2021.

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id, Ini Daftar Penerima Bansos BST Rp300 Ribu

Menurutnya kesimpulan BPK menyebutkan bahwa Pemkab Jember tidak melaksanakan belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan penanganan Covid-19 tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku dalam semual hal yang material.

Penyaluran bansos dalam rangka penanganan COVID-19 di Jember tidak didukung pendataan dan bukti pertanggungjawaban, sehingga penerima bantuan manfaat belanja tidak terduga COVID-19 yang ditetapkan dengan surat keputusan (SK) bupati tidak seluruhnya valid.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x