Menkeu Sebut Kebijakan Pajak 2024 Dioptimalisasi Melalui Sistem Inti Perpajakan

- 30 Mei 2023, 17:20 WIB
Sri Mulyani
Sri Mulyani /smindrawati/Instagram

RINGTIMES BALI- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa, pada tahun 2024 arah kebijakan pajak akan dioptimalisasi lewat sistem inti perpajakan atau disebut juga core-tax system.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani, untuk menanggapi pandangan fraksi terhadap Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun 2024.

“Arah kebijakan optimalisasi perpajakan tahun 2024, dilakukan dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan, melalui implementasi sistem inti perpajakan (core-tax system),” ucap Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Selasa 30 Mei 2023.

KEM PPKF RAPBN Tahun 2024 berkaitan dengan pentingnya mendorong optimalisasi pendapatan negara, dengan terus menjaga keberlanjutan bidang usaha serta daya beli masyarakat.

Menurut Sri Mulyani, sistem inti perpajakan menjadi penggerak atau motor perubahan, dari berbagai aspek perpajakan.

Baca Juga: Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah Berkelanjutan, Pemkot Denpasar Luncurkan Renon Digital Area

Pemerintah Indonesia, sambung Menkeu, akan selalu menjaga sistem perpajakan sehingga lebih sehat, adil, dan berkelanjutan, dengan berpihak pada masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Lebih lanjut dijelaskan Sri Mulyani, penerapan sistem inti perpajakan, diikuti dengan penguatan dari bagian administrasi, guna mengoptimalkan arah kebijakan perpajakan pada tahun 2024.

Adapun penguatan administrasi yang dimaksud, meliputi penguatan proses bisnis, sumber daya manusia, regulasi, serta penggunaan teknologi informasi.

Pemerintah akan secara konsisten melanjutkan upaya untuk mendorong perluasan basis pajak, sebagai bentuk tindak lanjut setelah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan juga setelah pelaksanaan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Berkaitan dengan insentif pajak, akan tetap disediakan pemerintah, guna mempercepat transformasi ekonomi, sekaligus untuk meningkatkan daya tarik investasi.

Selain itu, pemerintah akan mendorong dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peningkatan PNBP ini, akan terus diupayakan, melalui berbagai cara mulai dari penyempurnaan regulasi, perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Selanjutnya upaya peningkatan PNBP, juga akan ditingkatkan melalui optimalisasi pengelolaan aset-aset negara, inovasi layanan, dan dengan menjaga kualitas layanan publik.

Pemerintah melalui Bendahara Negara, menjelaskan apa saja upaya optimalisasi arah kebijakan perpajakan 2024.

Optimalisasi arah kebijakan perpajakan 2024 adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, untuk mendorong adanya percepatan transformasi ekonomi, lewat penguatan reformasi fisikal secara holistik.***

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Sedang Digodok dengan Bapak Presiden

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x